Kamis, 12 April 2012

Analisis Dampak Lingkungan (terminologi sejarah)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.



Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

 
Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):Dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian Amdal
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL): Dokumen yang berisi tentang analisis dampak lingkungan/telaah secara tcermat dan teliti bagian yang penting dari suatu rencana kegiatan
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL): Dokumen yang berisi tentang upaya-upaya untuk mengendalikan dan menanggulangi dampak positif dan negatif yang ditimbulkan dari rencana kegiatan dan memaksimalkan dampak positif
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL): Dokumen yang berisikan tentang peringatan-peringatan pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan .
  • Ringkasan eksekutif : dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL
 

                        TERMINOLOGI DAN SEJARAH AMDAL


TERMINOLOGI DAN SEJARAH AMDAL

. di negara maju analisis dampak lingkungan dikembangkan sejak thn 1970 dgn nama: Environmental Impact Analysis atau Environmental Impact Assesment (EIA)
. di Indonesia mulai di kemabangkan pd thn 1982, sbg implementasi UU no.4 tahun 1982 tntg ketenyuan pokok pengelolaan lingk hidup (pasal16)
. thn 1986 di terbitkan PP no. 29 thn 1986 tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)

PERUBAHAN AMDAL
. perbaharuan PP amdal: PP no. 51 th 1993, tntg amdal menggantikan PP no. 29 thn 1986
. perbaharuan UU lingkungan: UU no.23 thn 1997, tntg pengelolaan lingk hidup (PLH), menggantikan UU no.4 thn 1982, tntg KPPLH. shngga pd th1999, PP tntg amdal dilakukan perbaharuan dgn diterbitkannya PP no.27 thn1999 tntg amdal

UU NO.32 THN 2009 PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGK HIDUP
. pasal 22 smp pasal 33
. pasal 22 "setiap /kegiatan yg berdampak penting trhdp lingk hidup wajib memilik amdal"
. pasal 31 "berdasarkan hasil penilaian komisi penilai amdal, mentri, gubernur, walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakn lingk hidp sesuai dgn kewenangannya"

PENGERTIAN PP 27 THN1999
. AMDAL: kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yg direncanakan pada lingk hidup yg di perlukan bagi proses pengambilan keputusan tntg penyelenggaraan usaha/kegiatan
. ANDAL: kajian secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha/ kegiatan
. DAMPAK BESAR DAN PENTING: adalah perubahan lingk hidup yg sgt mendasar yg di akibatkan oleh usaha /kegiatan
. KERANGKA ACUAN: ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yg merupakan hasil pelingkupan

LINGKUNGAN (ENVIRONMENTAL)
. suatu kesatuan areal trtentu dgn segala ssuatu yg berada dlm sistem hub satu sama lainnya
. UU NO.23 THN 1997 adalah kesatuan ruang dgn semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidupnya trmsk manusia dan perilakunya yg mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hdp lainnya
. sehingga lingk hidup dpt dibedakan menjadi: lingk fisik & kimia, biologi dan prosesnya dan lingk manusia

IMPACT ATAU EFFECT
. dampak adalah suatu benturan dari 2 kepentingan sehingga kedua kepentingan tsbt dapat menderita kerugian atau keuntungan. sehingga sifatnya 2arah
. efek adalah satu kepentingan sebab yg mengakibatkan kerugian pada kepentingan yg lain

MENGAPA PERLU AMDAL?
. krn UU dan PP mewajibkan. bila tdk dilaksanakan akan trkena sanksi yg berat
. agar kualitas lingk hdp tdk rusak krn adanya proyek, kegiatan/usaha 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar